Ngopi Neng Warung

PERAWAT DI PERSIMPANGAN JALAN

Nasi sudah menjadi bubur. Kebijakan telah diambil. Saat ini nasib perawat dalam persimpangan jalan, antara visi besar PPNI dan pemerintah (Menteri Kesehatan, MENPAN, BKN). coba pelajari ini :
1. PPNI mendorong anggotanya sekolah setinggi-tingginya, dari S1,S2,S3 sampai profesor, tetapi pemerintah tidak sejalan
2. PPNI ingin UU Keperawatan segera di sahkan, tetapi pemerintah sebaliknya
3. PPNI ingin perawat mendapat tunjangan kesehatan yang layak (beresiko tertular penyakit), pemerintah diam saja

KOMPUTERISASI PUSKESMAS, Kebutuhan atau Kewajiban ? Karena Anggaran atau Kepedulian ?

tulisan ini hanya copy paste dari saudara jauh kita : www.puskesmaspunung.co.cc


' Judul diatas saya lanjutkan ya.... apakah komputerisasi puskesmas itu karena atasan atau bawahan ( he ehe he....he....awas yo...pilih salah satu gak boleh dua-duanya?'

Untuk mengatasi kelangkaan dokter di daerah, Menteri Kesehatan mengupayakan agar mulai tahun ini Puskesmas dan Rumah Sakit tak lagi memakai kertas (paperless). Rekam medis dicatat secara elektronik, sehingga pemeriksaan bisa dilakukan jarak jauh.

Dengan teknologi informasi, Puskesmas atau Rumah Sakit di daerah tidak harus merujuk pasiennya ke kota-kota besar hanya untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis. Misalnya pasien melakukan rontgen di Lampung, gambarnya bisa dikirim saat itu juga untuk diperiksa di Jakarta.

Misran, Sang Pahlawan Mantri Desa

sumber : abuga / www.kompasiana.com

Masih ingat Bapak Misran? seorang mantri (perawat) desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timurdi pedalaman Kalimantan Timur yang ditangkap karena membantu orang yang membutuhkan pengobatan. Ia dituduh melanggar UU No36/2009 tentang Kesehatan.
Setelah divonis bersalah kemudian melakukan uji materi UU tersebut ke MK. Kemarin MK memutus mengabulkan permohonan Misran. Dengan demikian kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya dokter. Klausul yang membolehkan mantri praktek adalah “perawat yang melakukan tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien”.

Sang Mantri Misran yang Masih Menanti Wahyu

Hampir satu  tahun, kasus mantri desa, Misran, teronggok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, Misran terus berharap kasusnya tidak mengambang. Apalagi, dengan nasib mantri desa yang dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan, membuat para mantri lainnya menjadi was- was akan dipenjara juga.

Pengamat Kesehatan: Ada yang Tidak Beres Dengan Pengadilan

Keputusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang menguatkan keputusan PN Tenggarong kemarin, membuat tanda tanya besar. Masyarakat menilai ada yang tidak beres dengan pengadilan karena hakim harusnya memahami kondisi geografis dan latar belakang masalah.


APAKAH PERLU MANTRI DIPERHATIKAN ?

ini adalah tulisan dari www.perawat.co.cc, hanya copy paste lho....

MANTRI, DIPUJA DAN DIANIAYA

Sejak zaman belanda, mantri menjadi ujung palayanan kesehatan dan dimanfaatkan pemerintah untuk menyukseskan program kesehatan. Selain itu, masyarakat sangat senang kehadiran mantri karena memberikan solusi mudah dan murah untuk masalah kesehatannya.