Ngopi Neng Warung

Misram Perawat Kepercayaan Polisi

Kasus Misran yang dikenai sanksi pidana gara-gara memberi resep obat kepada warga, mengundang pertanyaan tentang proses hukum kasusnya. Mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kaltim, itu justru dipercaya Polres Kutai Kartanegara untuk menjaga kesehatan anggota Polsek Samboja.

"Polres Kutai Kartanegara menitipkan obat-obatan ke Misram dan memberikan wewenang mengobati anggota Polsek apabila sakit," ujar Sekretaris LKBH Korpri Kutai Kartanegara, Muchlis, saat bebincang-bincang dengan detikcom, Kamis, (8/4/2010).

Menurutnya perawatan kesehatan terhadap anggota Polsek Samboja itu sudah bertahun-tahun Misran lakukan. Bahkan anggota keluarga kepolisian yang sakit juga akan meminta pertolongan medis kepada Misram.

"Ini semata-mata karena kondisi geografis. Untuk mencapai dokter cukup jauh," tambah Muchlis.

Namun pada 9 Maret 2009 mendadak Misran digelandang aparat dari Polda Kalimantan Timur. Misran kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Kaltim selama 8 hari sebelum mendapatkan status tahanan luar.

Aaparat meneruskan memproses kasus Misran dan hasilnya adalah vonis 3 bulan hukuman penjara dari PN Tenggarong, Kaltim. Majelis hakim yang diketuai oleh Bahuri menyatakan Misran terbukti bersalah melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tidak punya wewenang memberikan resep dokter golongan G.

Bersama 12 mantri di 3 kabupaten di pedalaman Kalimantan, Misran memohon keadilan Mahkamah Konstititusi (MK) atas penerapan UU tersebut. Menurut dia pidana yang menimpa dirinya menimbulkan trauma di kalangan petugas medis yang bertugas di pedesaan dan pedalaman .

"Ini bukan perjuangan saya pribadi. Tapi perjuangan ribuan mantri desa yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Misran.