Ngopi Neng Warung

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Setelah mantri desa di Kalimantan Misran dipenjara, kini mantri desa di Situbondo Jawa Timur, Irfan Wahyudi pun mengalami hal serupa. Polisi yang menangkap berasalan mereka melanggar pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pelaksana pertolongan medis hanya dokter.

"Ini UU tidak membumi. Tidak melihat realitas masyarakat Indonesia dan geografisnya yang sangat luas," kata sosiolog Universitas Indonesia, Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (14/1/2010).

Menurut Musni, harusnya pembuat UU harus melihat masyarakat kita secara ekonomi dan geografis. Dengan topografi Indonesia yang sulit dijangkau dokter, maka mantri desa yang berada di pelosok desa menjadi tumpuan harapan masyarakat.

"UU ini sangat Jakarta sentris. Menilai seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta yang akses kesehatannya dapat ditempuh dalam waktu 5 menit. Bayangkan jika UU ini diberlakukan di Papua. Orang bisa berjam-jam menemukan dokter. Bisa mati dulu tuh pasien," terang Musni.

Sebagai solusi, kata Musni, seharusnya UU tersebut diberlakukan dengan perkecualian, yaitu tidak berlaku jika tidak ada akses dokter atau daerahnya terisolir. 

"Jangan disamaratakan sama seluruh Indonesia mempunyai akses kesehatannya. Hak mendapatkan layanan kesehatan itu hak asasi setiap warga negara," tandas Musni.

"Secara ekonomi, masyarakat kita juga belum mampu membayar jasa layanan dokter karena cukup mahal. Jadi mereka mencari alternatif pengobatan yang lebih murah, salah satunya mantri desa ini," pungkas Musni.

Irfan Wahyudi, (36), mantri di tangkap di rumahnya di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur 8 Desember 2010. Meski tidak sempat menjalani bui, tapi berkas perkaranya saat ini siap masuk ke pengadilan.

Adapun untuk kasus yang menimpa Misran, dia diputus penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.